Kartu NPWP

Kartu NPWP

Kartu NPWP singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang kami cetak standart nasional sesuai dengan Surat Edaran DIRJEN PAJAK SE-17/PJ/2012. Untuk mencetakkan data WP (Wajib Pajak) dalam Kartu masing – masing pihak dari KPP Pratama memiliki Printer ID Card dengan riboon black.

UU KUP Indonesia Pasal 2 ayat 1 menegaskan agar setiap orang yang telah mempunyai penghasilan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Kartu ini. Dalam kenyataan lapangan masih banyak masyarakat Indonesia belum memenuhi UU KUP masih banyak mereka yang sudah memiliki usaha tapi tidak memiliki Kartu NPWP. Untuk mengatasi masalah ini pemerintah dlam UU KUP Pasal 2 ayat 4 yang memberikan kewenangan kepada Dirjen Pajak untuk memberikan NPWP secara jabatan bila WP tidak mau melasnakan ketentuan. Pemberian Kartu NPWP secara jabatan dilakukan dengan menyortir data kepada Pusat Data yang telah ada dengan mengecek subjek pajak terkait sudah terdaftar atau belum sebagai wajib pajak, tentunya mereka yang belum terdaftar dalam system akan mendapatkan Kartu NPWP.

Di dalam Indonesia sendiri membutuhkan pajak, yang digunakan untuk kelangsungan kemajuan Negara Indonesia dalam hal pembangunan dan lainnya. Itu berimbas kepada kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Jikamasyarakat sudah mulai sadar dengan membayar pajak maka hal ini diperlukan adanya kartu NPWP untuk mempermudah dalam proses administrasi ketika membayar pajak. Kartu ini yang berisikan data lengkap para pemilik usaha dapat mempermudah.

Kami memberikan solusi termudah kepada instansi pajak untuk mencetakan Kartu NPWP kepada kami. Kami perusahan yang berjalan dalam bidang cetak ID Card untuk semua instansi pajak yang bersangkutan, selain itu kami juga menyediakan jasa untuk desain sesuai keinginan anda.

Kartu NPWP yang kami produksi dibuat dengan ukuran 54 x 86 mm dan ketebalan 0,76 mm standart ISO, berbahan dasar PVC yang memenuhi standar kelayakan cetak. Kartu ini tidak luntur, tidak bisa patah dan terbelah sehingga dapat digunakan dalam jangka panjang. Kartu diproduksi dengan cetakan dua sisi full color dengan proposi warna yang pas sehingga solid antara satu dengan kartu lainnya. Kwalitas cetakannya tidak perlu di khawatirkan karena hasil gambarnya tajam dan jelas.

Untuk jasa cetak Kartu NPWP biasanya kami mencetaknya dua sisi dasar full color dengan data pemilik usaha kosong, nantinya dari pihak instansi pajak yang bersangkutan bisa mencetak data pemilik usaha sendiri dengan menggunakan printer ID Card ribbon black. Sehingga pihak dari instansi pajak yang bersangkutan bisa langsung memesan dalam jumlah besar kepada kami. Kartu ini juga bisa dilengkapi dengan system barcode sehingga lebih mudah lagi pihak instansi pajak yang bersangkutan untuk mengidentifikasi identitas pemilik usaha.

Segera hubungi customer service KartuIDCard.co.id untuk mendapatkan tawaran harga yang menarik. Selain mencetak Kartu NPWP kami juga meyediakan Desain Kartu NPWP yang sesuai dengan keinginan anda.


Tags assigned to this article:
cetak id cardid card

Related Articles

Cetak ID Card Lengkung 1 Sisi

Kartu ID Card merupakan salah satu alat penting untuk perusahaan, organisasi, kelompok, tanda partisipasi, kepemilikan, dan menghubungkan kasih sayang yang

E-Toll Card

E-Toll Card E-Toll Card yaitu kartu yang digunakan oleh para pengendara untuk mempermudah mereka dalam masalah pembayaran biaya masuk jalan

Cetak Kartu RFID/Mifare 4K S70

Cetak Kartu RFID/Mifare 4K S70 merupakan kartu pintar yang beroperasi pada rentang frekuensi 13,56 MHz yang mempunyai  kemampuan untuk membaca

No comments

Write a comment
No Comments Yet! You can be first to comment this post!

Write a Comment

<